Apa Itu Sekolah Ramah Anak? SMPN 1 Mantup Penyelenggara Sekolah Ramah Anak
Staff Admin
Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang (RPPNJP) 2005— 2025 menyatakan bahwa visi 2025 adalah menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna).Makna insan Indonesia cerdas adalah insan yang cerdas komprehensif, yaitu cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual, dan cerdas kinestetis
Sejalan dengan perkembangan pembangunan saat ini
pengembangan kabupaten/kota menuju layak anak (KLA) terus digalakkan, ini
terbukti banyakkabupaten/kota,
termasuk Kabupaten Lamongan telah menyatakan diri atau telah mengembangkan
inisiasi Sekolah Ramah Anak. Hal ini dilakukan karena SRA merupakan indikator
KLA dan menjadi bagian terpenting dari diterbitkannya kebijakan Sekolah Ramah
Anak sebagai upaya agar pemenuhan hak-hak anak dapat terpenuhi dengan
sungguh-sungguh.
DEFINISI, PRINSIP DAN KOMPONEN SEKOLAH RAMAH ANAK
A. Definisi
Konsep Sekolah Ramah Anak adalah program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, selama anak berada di satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan.Sekolah Ramah Anak bukanlah membangun sekolah baru, namun mengkondisikan sebuah sekolah menjadi nyaman bagi anak, serta memastikan sekolah memenuhi hak anak dan melindunginya, karena sekolah menjadi rumah kedua bagi anak, setelah rumahnya sendiri.
Berikut Definisi sekolah ramah anak:
“satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan
sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan,
diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan,
pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme
pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
B. Prinsip SRA
Pembentukan dan Pengembangan SRA didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Nondiskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk
menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas,
gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua;
2. Kepentingan terbaik bagi anak yaitu senantiasa menjadi pertimbangan
utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan
penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik;
3. Hidup, kelangsungan hidup,
dan perkembangan yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan
holistik dan terintegrasi setiap anak;
4. Penghormatan terhadap pandangan anak yaitu mencakup penghormatan atas hak anak
untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di
lingkungan sekolah; dan
5. Pengelolaan yang baik, yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan.
C. Komponen SRA
Penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA) dilaksanakan dengan merujuk 6 (enam)
komponen pentingdi bawah ini :
1. Kebijakan SRA;
2. Pelaksanaan Proses
Pembelajaran yang ramah
anak;
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-Hak Anak dan SRA;
4. Sarana dan Prasarana SRA ;
5. Partisipasi Anak;
6. Partisipasi Orang
Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni.
Kriteria Tahapan SRA
Tahapan Sekolah Ramah Anak
a. Tahap Pembentukan (
MAU )
b. Tahap Pengembangan (
MAMPU )
c. Tahap MAJU
a. Kriteria Tahap Pembentukan “MAU”
1. Sosialisasi Sekolah Ramah Anak
2. Penetapan SK Sekolah Ramah Anak dan SK Tim Pelaksana SRA
3. Deklarasi Sekolah Ramah Anak
4. Adanya Papan Nama, Menuju Sekolah Ramah Anak
b. Kriteria Tahap Pengembangan “ MAMPU “
Meliputi
Enam Komponen, yaitu :
1. Adanya proses pemenuhan 6 komponen SRA
- Kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA);
-. Pendidik dan Tenaga Kependidikan terlatih Konvensi
Hak Anak;
- Proses
Pembelajaran yang Ramah anak
- Sarana dan
Prasarana yang
Ramah Anak;
-
Partisipasi Anak,
- Partisipasi
Orang Tua / Wali, Alumni, Organisasi Kemasyarakatan dan Dunia Usaha
2. Terselenggaranya
kegiatan Pelatihan, Pendampingan, dan atau
Bimbingan Teknis SRA
3, Mendapat
bantuan dari PEMDA berupa fasilitasi bimtek dan atau pelatihan maupun
sarana
prasarana pendukung.
4.
Adanya Pemantauan, Evaluasi dan
Pelaporan SRA
c. Kriteria Tahap “ MAJU
“
1. Adanya 6 Komponen SRA
2. SRA sudah distandardisasi
3. Adanya papan nama / spanduk SRA Terstandardisasi
4. Dapat mengimbaskan atau menjadi rujukan bagi satuan pendidikan
HAL-HAL YANG SUDAH TERLAKSANA DAN
CAPAIAN YANG SUDAH DIRAIH SMP N 1 MANTUP SEBAGAI PENYELENGGARA SRA
1.
Mendapat Piagam Penghargaan dari
Bupati Lamongan pada tanggal 8 Agustus 2024 sebagai Sekolah yang mampu
mengembangkan diri sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak.
2.
Menjadi sekolah rujukan dan obyek
dalam pembuatan Skripsi yang bertajuk Sekolah Ramah Anak oleh Mahasiswa PPKn
Universitas Negeri Surabaya pada tahun 2024.
3.
Menjadi tempat Launching kegiatan
Paduraksa yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yang
dipusatkan di SMP Negeri 1 Mantup karena dianggap layak sebagai percontohan
sekolah yang sudah melaksanakan kegiatan Paduraksa dengan baik.