SEKOLAH RAMAH ANAK

Apa Itu Sekolah Ramah Anak? SMPN 1 Mantup Penyelenggara Sekolah Ramah Anak

S

Staff Admin

23 Jan 2026
13
3 hari yang lalu
Apa Itu Sekolah Ramah Anak? SMPN 1 Mantup Penyelenggara Sekolah Ramah Anak
Apa Itu Sekolah Ramah Anak? SMPN 1 Mantup Penyelenggara Sekolah Ramah Anak

Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang (RPPNJP) 2005— 2025 menyatakan bahwa visi 2025 adalah menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna).Makna insan Indonesia cerdas adalah insan yang cerdas komprehensif, yaitu cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual, dan cerdas kinestetis

Sejalan dengan perkembangan pembangunan saat ini pengembangan kabupaten/kota menuju layak anak (KLA) terus digalakkan, ini terbukti banyakkabupaten/kota, termasuk Kabupaten Lamongan telah menyatakan diri atau telah mengembangkan inisiasi Sekolah Ramah Anak. Hal ini dilakukan karena SRA merupakan indikator KLA dan menjadi bagian terpenting dari diterbitkannya kebijakan Sekolah Ramah Anak sebagai upaya agar pemenuhan hak-hak anak dapat terpenuhi dengan sungguh-sungguh.

DEFINISI, PRINSIP DAN KOMPONEN SEKOLAH RAMAH ANAK


A. Definisi 

Konsep Sekolah Ramah Anak adalah program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, selama anak berada di satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan.Sekolah Ramah Anak bukanlah membangun sekolah baru, namun mengkondisikan sebuah sekolah menjadi nyaman bagi anak, serta memastikan sekolah memenuhi hak anak dan melindunginya, karena sekolah menjadi rumah kedua bagi anak, setelah rumahnya sendiri.

Berikut Definisi sekolah ramah anak:

“satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.


B. Prinsip SRA

Pembentukan dan Pengembangan SRA didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.    Nondiskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua;

2.    Kepentingan terbaik bagi anak yaitu senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik;


3.    Hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak;

4.    Penghormatan terhadap pandangan anak yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah; dan

5.    Pengelolaan yang baik, yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan.


C. Komponen SRA

Penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA) dilaksanakan dengan merujuk 6 (enam) komponen pentingdi bawah ini :

1.   Kebijakan SRA;

2.   Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang ramah anak;

3.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-Hak Anak dan SRA;

4.   Sarana dan Prasarana SRA ;

5.   Partisipasi Anak;

6.    Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni.


Kriteria Tahapan SRA

 

Tahapan Sekolah Ramah Anak

a.  Tahap Pembentukan  ( MAU )

b.  Tahap Pengembangan  ( MAMPU )

c.   Tahap MAJU

 

a.    Kriteria Tahap Pembentukan “MAU”

1.    Sosialisasi Sekolah Ramah Anak

2.    Penetapan SK Sekolah Ramah Anak dan SK Tim Pelaksana SRA

3.    Deklarasi Sekolah Ramah Anak

4.    Adanya Papan Nama, Menuju Sekolah Ramah Anak

 

b.    Kriteria Tahap Pengembangan “ MAMPU “

       Meliputi Enam Komponen, yaitu :

   1.   Adanya proses pemenuhan 6 komponen SRA      

-  Kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA);

-. Pendidik dan Tenaga Kependidikan terlatih Konvensi Hak Anak;

-  Proses Pembelajaran yang Ramah anak

-  Sarana dan Prasarana yang Ramah Anak;

-  Partisipasi Anak,

-  Partisipasi Orang Tua / Wali, Alumni, Organisasi Kemasyarakatan dan  Dunia Usaha

2.  Terselenggaranya kegiatan Pelatihan, Pendampingan, dan atau   Bimbingan Teknis SRA

3,   Mendapat bantuan dari PEMDA berupa fasilitasi bimtek dan atau pelatihan maupun

      sarana prasarana pendukung.

4.    Adanya Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan SRA

 

c.    Kriteria Tahap  “ MAJU “

1.    Adanya 6 Komponen SRA

2.     SRA sudah distandardisasi

3.    Adanya papan nama / spanduk SRA Terstandardisasi

4.    Dapat mengimbaskan atau menjadi rujukan bagi satuan pendidikan 


HAL-HAL YANG SUDAH TERLAKSANA DAN CAPAIAN YANG SUDAH DIRAIH SMP N 1 MANTUP SEBAGAI PENYELENGGARA SRA

 

1.    Mendapat Piagam Penghargaan dari Bupati Lamongan pada tanggal 8 Agustus 2024 sebagai Sekolah yang mampu mengembangkan diri sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak.

2.    Menjadi sekolah rujukan dan obyek dalam pembuatan Skripsi yang bertajuk Sekolah Ramah Anak oleh Mahasiswa PPKn Universitas Negeri Surabaya pada tahun 2024.

3.    Menjadi tempat Launching kegiatan Paduraksa yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yang dipusatkan di SMP Negeri 1 Mantup karena dianggap layak sebagai percontohan sekolah yang sudah melaksanakan kegiatan Paduraksa dengan baik.

 SRA Lebih Lengkapnya