Akreditasi perpustakaan sekolah mengacu pada standar perpustakaan yang harus dipenuhi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang 43 tentang Perpustakaan yang mencakup :
- Standar Koleksi Perpustakaan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal jenis koleksi perpustakaan, jumlah koleksi, pengembangan koleksi, pengolahan koleksi serta perawatan dan pelestarian koleksi.
- Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal gedung, perabot dan peralatan perpustakaan.
- Standar Pelayanan Perpustakaan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal pelayanan perpustakaan yang berorientasi pada kepentingan pemustaka.
- Standar Tenaga Perpustakaan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal kualifikasi akademik/kompetensi dan sertifikasi tenaga pustakawan.
- Standar Penyelenggaraan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal fungsi penyelenggaraan perpustakaan di berbagai jenis perpustakaan.
- Standar Pengelolaan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan perpustakaan agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan perpustakaan.
Dari peraturan ini kita mengetahui bahwa jika sekolah menginginkan pengelolaan perpustakaannya terakreditasi, maka kita sudah memperhatikan dan menyiapkan hal-hal tersebut diatas secara berkesinambungan dan terjalin komunikasi yang aktif antara pengelola perpustakaan dengan Kepala Sekolah dan pejabat lain yang terkait.
Pengembangan perpustakaan sekolah tiada lain adalah untuk mewujudkan perpustakaan sekolah sebagai sumber belajar dan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan sekolah secara keseluruhan. Keberadaan perpustakaan sekolah bertujuan untuk mendukung proses kegiatan belajar mengajar yaitu dengan menyediakan koleksi bahan perpustakaan untuk mendukung pembelajaran, disamping berfungsi sebagai pusat penelitian sederhana, menambah ilmu pengetahuan dan rekreasi yaitu dengan menyediakan koleksi bahan perpustakaan yang bermanfaat untuk menambah wawasan dan memperdalam ilmu pengetahuan peserta didik.